A. DALAM MAP LUCKY
a. Daftar Isi -> Daftar Nama Pemilik Formulir Peremajaan Data yang ada disertakan di dalam map ini.
b. Informasi Tambahan -> Informasi yang ingin disampaikan menyangkut kondisi data kepegawaian. Misalnya ; PNS yang berlebih atau kurang dalam database kepegawaian, pegawai yang diberi Nota Dinas, dll
c. FORMULIR PEREMAJAAN DATA yang telah diisi oleh masing-masing PNS
FORMULIR PEREMAJAAN DATA dilampiri dengan;
1) DP-3 pada 2 Tahun terakhir
2) SK PAK 2 periode terakhir (jika ada)
3) SK Sertifikasi (jika ada)
Disampaikan paling lambat 3 minggu setelah pelatihan
a. SOFTCOPY PUSPIK YANG TELAH DIUPDATE (Diserahkan bersamaan dengan map Lucky diatas)
b. HASIL SCANNING DOKUMEN KEPEGAWAIAN, yaitu;
1) Seluruh SK Pangkat (CPNS s/d SK terakhir)
2) SK Pindah ke Kabupaten Tanah Datar (bagi PNS yang pindah dari luar Kab. Tanah Datar)
3) SK Alih Jenis Kepegawaian (Jika ada)
4) SK Kenaikan Gaji Berkala 2 Tahun terakhir
5) Ijazah terakhir
c. PAS FOTO DIGITAL (Foto dengan pakaian FORMAL dan latar belakang SATU WARNA)
Disampaikan paling lambat 4 minggu setelah pelatihan kecuali untuk File PUSPIK. file PUSPIK harus bersamaan dengan berkas Map Lucky
atau fb kami di: http://www.facebook.com/groups/165725433509024/
atau telfon k kantor kami (0752) 71923, 72898
Terimakasih atas kerjasamanya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar